Beranda Sumsel Pali Ketua DPRD PALI Geram: Layanan BPN Dinilai Buruk, Indikasi Pungli Masih Marak

Ketua DPRD PALI Geram: Layanan BPN Dinilai Buruk, Indikasi Pungli Masih Marak

0

PALI, Sumselnews.co.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah, menyampaikan kegeramannya terhadap kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) PALI. Ia menilai pelayanan publik di instansi tersebut sangat buruk, bahkan masih banyak indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi.

Kemarahan Ubaidillah muncul setelah terungkap dugaan adanya oknum pegawai BPN PALI yang mencoba menipu masyarakat dengan menerima setoran biaya pembuatan sertifikat tanah, namun proses penerbitannya tak pernah dilakukan.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Kepala Kantor Pertanahan PALI seharusnya segera melakukan langkah tegas dengan “bersih-bersih” internal terhadap pegawai yang terindikasi melakukan pungli.

“Selain itu, layanan publik di sana sangat buruk. Saya banyak mendapat laporan dari masyarakat bahwa pembuatan sertifikat tanah bisa bertahun-tahun tidak selesai,” ujar Ubaidillah dengan nada kesal saat ditemui di kantornya, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, keresahan masyarakat PALI terhadap pelayanan BPN semakin meningkat. Untuk itu, DPRD PALI berencana memanggil Kepala Kantah BPN PALI dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan resmi. Selain itu, pihaknya juga akan mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN agar menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

Sementara itu, pihak Kantah BPN PALI melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Dwi Setiati, S.H., M.M., serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Harry Afrian, S.ST., memberikan penjelasan bahwa beberapa sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 memang belum selesai diproses karena masih terdapat berkas yang belum lengkap.

“Ada beberapa berkas yang belum ditandatangani, materai yang belum terpenuhi, dan beberapa kendala administratif lainnya. Selain itu, sebagian sertifikat masih dalam bentuk analog dan belum beralih ke sistem digital,” jelas keduanya kepada media ini.

Mereka juga menegaskan bahwa sesuai aturan, proses penerbitan sertifikat tanah memakan waktu maksimal 90 hari kerja. Untuk program PTSL sendiri, biaya pendaftarannya gratis. Namun, bila ada biaya pemberkasan, jumlahnya hanya diperbolehkan maksimal Rp200 ribu per pendaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim)