SUMSELNEWS.CO.ID OKI –
Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dibiarkan terbengkalai, tidak terawat, dan tidak termanfaatkan. Kondisi ini menimbulkan pemborosan, hilangnya peluang ekonomi, serta menurunnya pelayanan publik.
Penyebab utama terbengkalainya aset daerah ini antara lain lemahnya tata kelola, perencanaan yang kurang tepat, serta minimnya inovasi pemanfaatan aset. Seharusnya aset-aset tersebut dikelola dengan pendataan yang akurat, akuntabilitas yang baik, serta dialihfungsikan agar lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media, banyak bangunan dan lahan aset daerah yang dipenuhi semak belukar, berlumut, dan tampak kumuh. Misalnya, eks kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKI yang kini hanya dijadikan gudang. Gedung itu terlihat sangat memprihatinkan dengan banyak pohon dan rumput liar tumbuh di sekitar bahkan di atas bangunan.
Selain itu, sejumlah aset lain juga tidak difungsikan sebagaimana mestinya, seperti:
●Pasar Kedomongan di Kelurahan Kutaraya,
●Rumah Potong Hewan di Kelurahan Kayuagung Asli,
●Eks Rumah Sakit Umum Daerah,
●Rumah Dinas Perkebunan dan Peternakan di Kelurahan Cinta Raja,
●Rumah jabatan Kabag di Kelurahan Paku,
●Kios Terminal Induk di Kelurahan Cinta Raja.
Kepala Bagian Aset BPKAD OKI, Yurina Madona, saat dikonfirmasi Senin (9/9/2025) menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penertiban dan pencatatan aset.
“Bagian aset hanya berfungsi sebagai bank data, sedangkan kewenangan pengelolaan ada pada masing-masing OPD. Saat ini kami sedang berbenah untuk menertibkan dan mendata aset milik Pemkab OKI. Kami juga mengajak media untuk ikut memantau kondisi aset tersebut,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala BPBD OKI, Listiadi Martin, S.Sos., M.Si., pada Selasa (16/9/2025). Ia membenarkan kondisi memprihatinkan gedung eks BPBD.
“Gedung itu memang pernah kami tempati, tetapi sekarang tidak digunakan lagi dan dijadikan gudang. Dana rehabilitasi maupun pemeliharaan tidak tersedia. Saat ini kami menempati eks kantor Bappeda OKI dengan status pinjam pakai, sedangkan gedung lama yang kami tinggalkan adalah milik Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.(Nisa/ Forwaki)





