Beranda Sumsel Muara Enim Mantan Calon Bupati Muara Enim Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Rekan Atas Dugaan...

Mantan Calon Bupati Muara Enim Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Rekan Atas Dugaan Penggelapan Dana Pilkada Rp 1 Miliar

0

SUMSELNEWS.CO.ID PALEMBANG | Mantan bakal calon (balon) Bupati Muara Enim, Darmawan, secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan rekaya, Edi Wahyudi, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar yang terkait dengan pencalonan Darmawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muara Enim tahun 2018 silam.

Pelaporan ini teregistrasi dengaomor LP/B/66/I/2024/SPKT/POLDA SUMSEL dan telah diterima oleh pihak kepolisian. Darmawan, didampingi kuasa hukumnya, Supendi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pinjaman dana sebesar Rp 2 miliar yang ia butuhkan untuk proses verifikasi dukungan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat pendaftaran calon independen pada Pilkada Muara Enim 2018.

“Dana sebesar Rp 2 miliar tersebut saya pinjam dari saudara saya untuk keperluan verifikasi dukungan KTP Pilkada Muara Enim tahun 2018. Kemudian, rekan saya, Edi Wahyudi, yang dipercaya untuk mengurus segala administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkap Darmawan kepada awak media di Palembang, menjelaskan kronologi kejadian.

Namun, dalam perjalanaya, pencalonan Darmawan tidak lolos verifikasi oleh KPU. Setelah dipastikan tidak dapat melanjutkan ke tahap Pilkada, Darmawan meminta pertanggungjawaban dari Edi Wahyudi terkait sisa dana yang belum terpakai. Berdasarkan perhitungan Darmawan, seharusnya terdapat sisa uang sebesar Rp 1 miliar yang harus dikembalikan kepadanya.

“Setelah pencalonan saya dinyatakan tidak lolos, saya meminta sisa uang yang seharusnya ada, yaitu sekitar Rp 1 miliar. Namun, Edi Wahyudi tidak mau mengembalikan uang tersebut dan beralasan bahwa dana tersebut sudah habis terpakai untuk operasional,” jelas Darmawan dengaada kecewa.

Darmawan menegaskan bahwa dana sebesar Rp 2 miliar tersebut bukanlah uang hibah atau pemberian, melainkan murni pinjaman yang harus ia kembalikan kepada saudaranya. Oleh karena itu, ia merasa sangat dirugikan atas tindakan Edi Wahyudi yang tidak mengembalikan sisa dana tersebut.

“Ini bukan uang hibah, tapi uang pinjaman yang saya harus kembalikan kepada saudara saya. Jadi, saya sangat dirugikan karena uang tersebut tidak dikembalikan,” tambahnya, menekankan sifat pinjaman dana tersebut.

Supendi, kuasa hukum Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan akan menyerahkan semuanya kepada penyidik Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. “Kami telah menyerahkan bukti-bukti awal kepada penyidik dan berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Klien kami berharap keadilan dapat ditegakkan,” ujar Supendi, mengutarakan harapan klieya.

Pihak kepolisian Polda Sumsel dikabarkan akan segera memulai penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan ini. Kasus ini menambah daftar panjang sengketa dana dalam proses politik, khususnya Pilkada, yang kerap kali memunculkan berbagai permasalahan hukum di kemudian hari, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye atau pencalonan.