Serang, Banten – Insiden pengeroyokan menimpa seorang wartawan dan dua staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat melakukan tugas peliputan dan inspeksi mendadak di kawasan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (…).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika rombongan pegawai KLHK melakukan sidak mendadak ke pabrik PT GRS, sebuah perusahaan pengolahan limbah (P3) yang tengah berada dalam pengawasan kementerian. Dalam prosesnya, petugas KLHK dan sejumlah wartawan yang ikut meliput sempat terlibat adu mulut dengan pihak keamanan pabrik.
Ketegangan memuncak ketika beberapa satpam pabrik diduga melakukan tindak kekerasan terhadap rombongan tersebut. Seorang wartawan tersungkur akibat dipukul, sementara dua staf Humas KLHK mengalami luka lebam di bagian wajah.
Salah satu korban mengatakan, insiden terjadi secara tiba-tiba ketika mereka hendak pulang setelah liputan selesai. “Pas teman-teman mau ambil motor, tiba-tiba terjadi pengeroyokan. Kejadiannya cepat, kami juga tidak tahu penyebabnya sampai sekarang,” ungkapnya.
Dugaan Keterlibatan Aparat
Yang mengejutkan, selain satpam pabrik, dua anggota Brimob yang bertugas mengamankan lokasi juga diduga ikut melakukan tindakan represif terhadap wartawan. Hal ini memicu kritik tajam dari kalangan media dan pegiat kebebasan pers.
Kabit Propam Polda Banten menyatakan pihaknya akan menyelidiki dugaan keterlibatan aparat. “Masih dalam penyelidikan. Jika benar ada anggota yang terlibat, akan diproses dan ditindak tegas,” tegasnya.
Langkah Polisi
Polres Serang segera menurunkan personel ke lokasi setelah insiden tersebut. Polisi membenarkan adanya pengeroyokan dan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku lain serta motif di balik aksi kekerasan itu.
Reaksi Publik
Peristiwa ini mendapat sorotan luas. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras tindak kekerasan terhadap wartawan dan meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Serangan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers. Polisi harus transparan dalam mengusut kasus ini, termasuk jika ada anggota yang terlibat,” ujar perwakilan AJI.
Kementerian Lingkungan Hidup juga menyatakan akan mendampingi korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.





