Sumselnews.co.id OKI | Viral di medsos sebuah postingan yang menyebut kepala Desa dan Aparat Setempat di Tugumulyo OKI diduga menerima setoran setiap bulan dari para Lc yang dianggp meresahkan warga tugumulyo Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir (Sumsel)
Postingan tersebut di unggah melalui laman akun Fb @vj Putri Gomengg di mana kata-kata dan ucapan nya membuat gerah para masyarakat Tugumulyo yang dianggap seperti menantang
“Disebutkan juga diduga Kepala Desa dan aparat setempat ikut terlibat mendapat setoran per bulan dari para Lc tersebut sehingga semakin merajalela karna merasa ada yang melindungi dan membekengi atas pekerjaan yang mereka lakukan,ditambah lagi disebutkan bahwa tempat hiburan di Tugumulyo salah satunya ada milik Pak Kades”tulis @vj Putri Gomengg dalam laman akun fb nya,yang menjadi tanya besar siapakah oknum kades tersebut.
Dari postingan tersebut masyarakat Tugumulyo yang merasa resah dengan adanya tempat hiburan karaoke yang ada para Lc nya, berharap kepada Kepala Desa beserta Aparat Keamanan yang bertugas di Tugumulyo agar menidak lanjuti untuk memberikan hak jawab atas ucapan yang diunggah oleh @vj Putri Gomengg dan memberantas tempat hiburan yang menyediakan para Lc yang sudah meresahkan warga Tugumulyo.
“Ditempat terpisah salah satu masyarakat Tugumulyo Wn (40) mewakili yang lainnya Minggu (01/6/2025) meminta kepada awak media agar memberikan efek jera terhadap @vj Putri Gomengg dan para Lc yang lain untuk tidak bersikap berlebihan dan sombong.
“Menurutnya jika hal ini tidak ada tindakan dari Kepala Desa dan Aparat setempat untuk menghapuskan tempat hiburan yang menyediakan para Lc maka warga sendirilah yang akan bertindak, dan menganggap benar bahwa pihak tersebut terlibat membekengi para Lc serta menerima setoran untuk kepentingan diri sendiri tanpa memikirkan dampak keresahan masyarakatnya,jelas Wn
“Menindak lanjuti hal ini Ketua DPC LSM RIB Hifzon Munandar angkat bicara,menurutnya tempat-tempat hiburan di Tugumulyo yang sedang ramai jadi perbincangan di duga tidak mengantongi izin dari Dinas terkait,hanya sebatas Kepala Desa dan Camat serta Aparat yang berwenang yang bertugas di Kecamatan Lempuing,
“Menanggapi postingan @vj Putri Gomengg terkait orang-orang yang terlibat di dalamnya harus segera memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak tanda tanya sehingga membuat para Lc besar kepala karna merasa ada yang membekingi.
“Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan aksi Demo terkait izin usaha hiburan karaoke di kec lempuing dan di kec kota kayu agung.
serta izin warung remang remang di jln lintas timur dari sp talang pangeran dan hutan tutupan kec lempuing jaya.
Dan meminta Dinas terkait untuk mempertanyakan izin usahanya dan meminta untuk menutup tempat hiburan yang membuat resah masyarakat karna membwrikan dampak negatif serta di takutkan akan menjadi ajang transaksi narkoba yang sedang marak.
“Ditempat terpisah Camat Lempuing Jamhari melalui via telpon selular kamis (4/6/2025) menanggapi pertanyaan diatas dirinya memberikan keterangan bahwa tempat hiburan karaoke di Tugumulyo tidak ada ijin dari pihak kecamatan sebab menurutnya pihaknya tidak ada petunjuk mengeluarkan izin tersebut” terangnya
Dan salah satu tempat hiburan di Tugumulyo yang di sebut @vj Putri Gomengg adalah milik salah satu Kepala Desa memang benar namun bukan Kades Tugumulyo melainkan Salah satu Kades di OKU timur yang tidak disebutkan siap oknum Kades tersebut,
“Lanjut Jamhari dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkordinasi dengan Kepala Desa dan Aparat Setempat dan pemilik tempat hiburan karaoke tersebut untuk membahas masalah ini karna dirinya saat ini sedang tidak berada di tempat. (Tim)