Sumselnews.co.id Palembang | Dalam Rangka meningkatkan pengetahuan hukum dan advokasi di masyarakat, pengurus RT 007 RW 022 Kelurahan 14 Ulu Ulu Kecamatan Seberang Ulu Ii Kota Palembang bekerjasama dengan YLBH IKADIN SUMSEL melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, pada Rabu (14/05/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut di pusatkan di Aula Kantor Lurah 14 Ulu Palembang, dengan tema “Dampak Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Palembang”,
Lurah 14 Ulu Fristo Emilio SE MM menekankan pentingnya edukasi masayarakat tentang bahaya narkoba untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, khususnya wilayah Kelurahan 14 Ulu.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan bahaya narkoba dan sebagai langkah proaktif untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,”ungkap Lurah 14 Ulu kepada media, Rabu (14/05/2025).
Lebih lanjut Lurah 14 Ulu menjelaskan, tujuan adanya kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk emberikan wawasan serta pengetahuan kepada masyarakat 14 Ulu tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya, baik dari aspek kesehatan fisik maupun psikis.
Melalui kesempatan tersebut, Lurah 14 Ulu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkob serta obat – obat terlarang.
“Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat terhadap narkoba,”harapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Kelurahan, Tokoh Masyarakat Serta Warga Kelurahan 14 Ulu.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tersebut masyarakat mendapatkan informasi penting terkait dampak buruk narkoba dan cara pencegahannya, Serta Didorong Untuk Berperan Aktif Dalam Menjaga Lingkungan Dari Penyalahgunaan Narkotika.(Red).