Beranda Sumsel MUBA Pelaku Pengebor Tambang Ilegal Di Kecamatan Keluang, Diamankan.

Pelaku Pengebor Tambang Ilegal Di Kecamatan Keluang, Diamankan.

0

Sumselnews.co id|Muba- Pasca peristiwa semburan minyak hingga 10 meter dan menggenangi lokasi kebun karet yang terjadi pada Rabu (14/9) sekira pukul 14.00 WIB.

Tim Sat Reskrim Polres Muba bersama dengan Sat Reskrim Polsek Keluang dengan di backup dari Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku penambang minyak ilegal Kamis (15/9) sekira pukul 18.00 WIB, tiga tersangka Robin, Karjaya Yusuf, Eka Candra dan Robin.

Tak hanya itu, turut, tim gabungan juga berhasil mengamankan berupa alat untuk mengebor yakni satu unit besok Rik, pipa panjang serta mata bor.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kabag OPS, Kompol Rivow Lavu, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kasi Humas AKP Susianto, Kapolsek Keluang, IPTU Kurniawan, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan itu setelah pihak polres mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi semburan minyak setinggi 10 meter dan menggenangi perkebunan warga sekitar.

“Adanya laporan tersebut, kita langsung cek lokasi bersama tim Babinkamtibmas, Polsek Keluang dan Sat Reskrim Polres Muba, ,” Ungkap Kabag Ops.

Sementara saat di singgung awak media terkait siapa pemilik dari sumur minyaat tersebut, Rivou mengatakan saat ini tim gabungan tengah melakukan pengejaran terhadap pemilik sumur tersebut.

Untuk Identitas mereka sudah diketahui yakni CN, SL, NP dan BM selain itu sudah diketahui pemilik lahan yakni WW, dan AM.

“Ketiga tersangka itu kita kenakan pasal 52 UU RI Tahun 2001 No 22 tentang Migas. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Miliar,” jelasnya.

Semntara, untuk situasi di lokasi pengeboran saat ini sudah terkendali, semburan minyak tidak ada lagi. Meski demikian tetap mengingatkan warga sekitar agar jangan menyalakan api.

“Untuk pengamanan sudah dilakukan pemasangan garis polisi,” ungkapnya
Sementara, salah satu tersangka Robin warga Lampung mengatakan, bahwa rencana melakukan pengeboran di tujuh titik, “Baru satu titik, dengan upah 35 ribu per meter, baru ngebor kedalaman 120 meter, dan terjadi semburan,” Imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini