Beranda Sumsel MUBA Bawaslu Muba Buka Pendaftaran Panwascam Berikut Tahapan Perekrutan.

Bawaslu Muba Buka Pendaftaran Panwascam Berikut Tahapan Perekrutan.

0

Sumselnews.co.id|Muba- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan membuka pendaftaran panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan untuk pemilu serentak tahun 2024.

Demikian dikatakan kordinator Divisi SDM dan Organisasi Husni Mubarok, kepada Awak media, senin (12/9).

Dikatanya, untuk Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dimulai pada Rabu tanggal 21-27 September 2022

“Bawaslu muba akan merekrut sebanyak 45 anggota panwaslu kecamatan yang masing-masing akan bekerja di wilayah 15 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muba,”ungkap Husni.

Lanjut dia, nantinya setiap Kecamatan, berisi masing-masing tiga anggota panwaslu kecamatan. Perekrutan Panwascam tersebut mengacu pada Pasal 132 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa anggota Panwaslu kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Pembentukan Panwaslu kecamatan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, proposional, akuntabel, efektif dan efisien. Panwascam tersebut akan bertugas untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu tahun 2024.

“Kami mengajak, semua putra-putri terbaik Kabupaten Muba yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pengawas di kecamatan masing-masing untuk informasi lebih lanjut bisa langsung datang ke kantor Bawslu Muba di jalan kolonel wahid udin kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu,” pungkasnya.

Adapun Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan
dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri
dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selamamasa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang
merah;
3) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir
dengan menunjukan ijazah asli;
4) Daftar Riwayat Hidup;
5) Surat keterangan hat jasmani dan/atau rohani dari rumah saki
pemerintah atau Puskesmas;
6) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
7) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
8) Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri
dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon.
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat,
dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan
Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi
pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
10) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota
atau
11) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara
langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Bawaslu Kabupaten /Kota.
12.Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu)
rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
s/d.. /2022
13)Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal
14) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Berikut jadwal pembetukan panitia pengawas pemilihan umum Kecamatan dalam pemilu serentak 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini