Sumsel News co, id Pagar Alam | Kejaksaan Negeri Pagar Alam terus mendalami dugaan penyimpangan proyek irigasi yang mana sebelum nya dari tim Jaksa dan tim ahli dari Perkindo Sumsel telah mengecek pekerjaan proyek tersebut dan telah menemukan beberapa kejanggalan dari proyek itu dan kini ada beberapa saksi telah diperiksa oleh kejari Pagar Alam.
Proyek Pembangunan Saluran Irigasi pengendali banjir ini menelan dana sangat pantas tis anggaran tahun 2021 senilai Rp 1.447.975 000 kini pihak kejaksaan akan secepatnya menetapkan tersangka, dan kini 9 orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat data penyidikan diantaranya Pejabat Dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel.
Kejaksaan Negeri Pagaralam M Zuhri SH, melalui Seksi Intelijen Luthfi Presly SH.,MH mengatakan untuk kasus dugaan proyek Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021 kini kita sudah memeriksa 9 saksi dan akan secepatnya kita proses dan kita tetapkan tersangka dalam waktu singkat ini “, ungkap nya.
Lanjut Lufhi berdasarkan Surat Panggilan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor: B-1211/L.6.18/Fd.1/08/2022 tertanggal 18 Agustus 2022, telah didapatkan keterangan antara lain dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan yaitu RA, AR, GG, SS, dan HE.
Selain itu, 3 (tiga) orang dari swasta CV SW dan CV M yang pemeriksaan Saksi-Saksi tersebut dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2022, 24 Agustus 2022, dan 30 Agustus 2022
Selanjutnya berdasarkan Surat Pemanggilan Saksi dari Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor: B-1210/L.6.18/Fd.1/08/2022 tertanggal 18 Agustus 2022,
beberapa Saksi yang telah memberikan keterangan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam, yaitu dari 2 (dua) orang dari pihak ULP Provinsi Sumatera Selatan (Mz dan Ma) yang pemeriksaan Saksi-Saksi tersebut dilakukan tanggal 24 Agustus 2022 dan 30 Agustus 2022”, tutur nya.
Tim Penyidik masih mempelajari keterangan para Saksi yang sudah diperiksa oleh Penyidik, sembari menunggu hasil perhitungan fisik yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dari tim ahli Perkindo Provinsi Sumatera Selatan. Mr.SE







