Beranda Sumsel MUBA Desa Pengaturan Mulai Bahas RKPDesa Tahun 2023

Desa Pengaturan Mulai Bahas RKPDesa Tahun 2023

0

Sumselnews.co.id|Muba- Desa pengaturan Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai akan melakukan pembahasan dan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2023 mendatang.

Musyawarah pembentukan tim penyusun RKPDes tahun 2023 yang dihadiri TA P3MD, PD, PLD dan unsur pemdes yang sudah mulai mengawali rapat persiapan pembahasan RKP Des 2023.

Kepala Desa Pengaturan Andri, S.Pd kepada awak media minggu (28/8). menyampaiakan tim penyusun inilah nantinya yang akan membahas apa saja masuakan dan usulan yang akan disepakati dan dilakukan di tahun 2023 mendatang.

Tujuan digelarnya RKP Desa ini guna menyepakati RKP Desa yang direncanakan tahun 2023. Merencanakan pembangunan yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat Desa.

“Nantinya setelah selesai pembahasan oleh tim dengan bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama dan berkesinambungan akan menjalankan apa yang telah disepakati yang tertuang dalam RKP Desa,”,terangnya.

Lanjutnya, untuk alur pemabahasan RKP Des Sendiri berdasarkan permendes PDTT nomor 21 tahun 2020 Alur Penyusunan RKP Desa yakni Pertama, Tim penyusun RKP Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim Penyusun RKP Desa.

Kedua, pencermatan dan penyelarasan Rencana Kegiatan, Rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa,

Ketiga, pencermatan ulang RPJM Desa
Mencermati dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan bersangkutan dan dimasukkan dalam format hasil pencermatan RPJM Desa
yang ada di Sistem Informasi Desa,

Keempat, penyusunan rancangan RKP Desa dan DU- RKP, 1. Tim penyusun melakukan penyusunan rancangan RKP Desa yang dilengkapi Desain & RAB Kegiatan dan DU-RKP Desa.2. Musdes tentang perencanaan Desa Bertujuan menggali data/informasi dan aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan Rancangan RKP Desa.

Kelima, Musrenbang Desa
Menetapkan prioritas, program, kegiatan,
dan kebutuhan Pembangunan Desa yang
didanai oleh APB Desa dan/atau APBD
Kabupaten. Keenam, Musdes Pengesahan, Pembahasan, Penetapan dan
Pengesahan dokumen RKP Desa
dengan ditetapkan Peraturan Desa,

Pada dasarnya, tujuan dilakukannya RKPDes ini agar terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

Dan ini juga sebagai Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa

Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya dan Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

“Mudah-mudah tim penyusun bersama komponen masyarakat lainya bisa mewujudkan dan bisa menyepakati apa saja usulan yang nantinya akan direalisasikan di tahun 2023,”tukasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini