Beranda Sumsel MUBA Fitra Sumsel : Ada MARK-UP Pembangunan Gedung RSUD Sekayu Capai Rp 4...

Fitra Sumsel : Ada MARK-UP Pembangunan Gedung RSUD Sekayu Capai Rp 4 Milyar.

0

Sumselnews.co.id|Muba- Kordinator Forum Indonesia untuk transparansi anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel) Nunik Handayani menyebutkan, dari hasil pemeriksaan audit BPK ditemukan adanya mark up pada kegiatan pembangunan mega proyek gedung RSUD Sekayu kabupaten Musi Banyuasin.

Dari data yang ada, Pada tahun 2021, Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu di Kabupaten Musi Banyuasin talah melakukan Pembangunan Rumah Sakit yang dilaksanakan oleh salah satu PT dengan Nomor kontrak 027/146/SPPK_PEM.GED.RS/RS/2020 tanggal 30 Desember 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 151.121.905.577,95 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 346 hari kalender terhitung dari tanggal 30 Desember 2020 s.d. 10 Desember 2021.

Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah meliputi pembangunan gedung penunjang medik dan pembangunan gedung rawat inap. Selama dalam pelaksanaannya, kontrak pekerjaan mengalami dua kali adendum yang terkait tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan awal.

Hasil pemeriksaan BPK, disebutkan Pada progres pembangunan fisik per tanggal 16 Desember 2021 diketahui bahwa, pekerjaan baru mencapai 96,02% dan rekanan telah dibayar sebesar Rp.128.453.619.250,00 atau 85,00% dari nilai kontrak.

“Dari Hasil analisis atas As Built Drawing, rekalkulasi/perhitungan ulang atas Backup Data item pekerjaan struktur, dan pemeriksaan fisik atas pekerjaan yang telah terpasang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan, seperti, penanaman rumput gajah, pemasangan balok besi, pemasangan atap kaca, pemasangan compact station dan lain lain lain. Selain itu juga ada 8 (delapan) point paket pekerjaan yang nominal potensi kerugiannya mencapai Rp. 444.905.407,05, beberapa paket pekerjaan yg belum/tidak dikerjakan diantaranya adalah, pemindahan pohon, yg biayanya mencapai puluhan juta, pemasangan pneumatic tube carriers, pemasangan baru PDAM dengan pipa 65 mm, pemasangan RP-E-FU frequensi control, serta pengadaan PC computer software yang nilainya ratusan juta,”ungkap Nunik Handayani kepada awak Media, Senin (1/8).

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK, yang dihadiri oleh rekanan, PPK, PPTK, manajemen konstruksi, dan pengawas lapangan, menemukan adanya indikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp . 4.711.090.407,88, yang terdiri dari pengurangan volume sebesar Rp. 3.819.739.756,09 dan pengurangan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak kerjasama sebesar Rp. 891.350.651,79.

Kondisi tersebut telah melanggar Perpres Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Lampiran II. Poin 7.13 yang menyatakan bahwa penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak.

Atas permasalahan tersebut maka FITRA Sumatera Selatan mendesak agar Inspektorat Daerah serta Aparat Penegak Hukum terkait untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum pihak pihak terkait. Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke kas daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp . 4.711.090.407,88 serta Memberikan sanksi tegas dengan cara tidak dilibatkan lagi pada kontrak kerjasama berikutnya (diblacklis), agar perbuatan merugikan keuangan negara tidak terulang secara terus menerus.

“kami juga mempertanyakan hingga saat ini pembangunan gedung RSUD Sekayu masih juga belum beroperasi, padahal jika melihat dari kontrak yang ada seharusnya pihak RSUD Sekayu sudah mulai mengoperasionalkan gedung tersebut sehingga dari hasil pembangunan yang menggunakan anggaran APBD tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,”imbuhnya.

Sekedar informasi, Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Rumah Sakit, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Bekerjasama dengan PT Sarana Multi Inprastruktruk (SMI) untuk pembiayaan Pembangunan Gedung Rawat Inap dan Administrasi Rumah Sakit Umum daerah Sekayu.
Melalui Kontrakor PT. Citra Prasasti Konsorindo, Rabu 30 Desember 2020 Melakukan

Penandatangan Kontrak Kerja Pembangunan Rumah Sakit, dengan Nilai Rp. 151.121.905.000; (Seratus lima uluh satu Milyar seratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah) dengan jangka Waktu Pelaksanaan 324 (tiga ratus dua puluh empat) hari kalender.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini