Sumselnews.co.id|Muba-Forum Indonesia untuk transparansi anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel) lembaga yang konsen terhadap kebijakan penggunaan anggaran negara kembali merilis temuan audit BPK Pada Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menganggarkan pos Belanja Daerah Bidang Infrastruktur sebesar Rp. 1.052.648.768.752,00 dengan realisasi per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 990.977.228.610,31 atau 94,14% dari total anggaran belanja infrastruktur, yang di antaranya direalisasikan untuk Belanja perbaikan Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp. 572.304.162.158,14.
Kordinator fitra Sumsel Nunik Handayani menyebut , Untuk menguji kualitas atas pekerjaan beton yang telah dilaksanakan oleh rekanan, dilakukan pengujian kuat tekan beton di PT Suc. Prosedur pengantaran dan pengujian benda uji yang dihadiri/disaksikan oleh rekanan dan PPK/PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan fisik pekerjaan terhadap 44 paket pekerjaan pada Dinas PUPR, 1 paket pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan 2 paket pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berpotensi merugikan Keuangan negara sebesar Rp. 35.060.346.935.36 yang terdiri dari Rp. 25.403.176.460,16 menunjukkan terdapat ketidaksesuaian kualitas pekerjaan, serta kekurangan volume pekerjaan Sebesar Rp. 9.657.170.475,20. Berikut adalah perinciannya pembangunan perbaikan jalan dan peningkatan ruas jalan yang tersebar di 13 Kecamatan di Kab. Musi Banyuasin :
1. Sebelas paket Peningkatan jalan, ruas jalan serta pembangunan pedestrian di Kecamatan Sekayu yg tersebar di Desa Bandar Jaya, Rantau Sialang, Rimba Ukur,Tlg Sunga Labi-Tlg Bandar, Balai Agung,Lumpatan – Muara Teladan, Desa Bailangu dan Simpang Empat Lampu Merah dengan total anggaran sebesar Rp. Rp47.384.888.400,00 dengan potensi kerugian sebesar Rp. 5.101.914.715 berupa pengurangan mutu beton dan pengurangan volume sebesar Rp1.108.863.698,392
2. Empat paket Pembangunan peningkatan jalan penghubung di Desa Supat, desa Letang, Desa 108,dan Desa SP Supat Kecamatan Babat Supat dengan total anggaran sebesar Rp. 69.824.579.400, dan potensi kerugian negara sebesar Rp Rp2.237.487.603,75 berupa pengurangan mutu beton serta pengurangan volume sebesar Rp. Rp783.745.576,82
3. Dua paket pembangunan peningkatan jalan dan ruas jalan dengan total anggaran sebesar Rp. 9.541.317.000,00 yg tersebar di Desa Panca Tungga dan Desa Bukit jaya – Kec Sungai LILIn, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.741.664.004,85 berupa pengurangan mutu beton dan pengurangan volume sebesar Rp46.209.138,01
4. Lima paket pembangunan peningkatan ruas jalan di Kecamatan Keluang yang tersebar di Desa Sidorejo,SP Selabu,Keluang – Tlg Siku, Desa Sumber Agung, dan Desa Sidorejo-Cipta Praja dengan total anggaran sebesar Rp. 33.128.968.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.313.201.145,37 dan penguranga volume sebesar Rp. 1.112.254.788,79
5. Dua paket pembangunan peningkatan ruas jalan di Kecamatan Sungai Keruh yaitu di Desa Gaja Mati, Tebing Bulang-Kerta Jaya dengan total anggaran sbesar Rp. 6.933.359.000,- dengan kerugian sebesar Rp. 1.367.498.120,85 berupa pengurangan mutu beton dan pengurangan volume sebesar Rp. 93.063.418,28
6. Tiga paket pembangunan ruas jalan di Kecamatan Batang Hari Leko yaitu di Desa Pengaturan, Bukit Pangkuasan- Lubuk Buah, Desa Tanjung Bali dengan total anggaran sebesar Rp. Rp. 11.134.161.800,- dengan kerugian sebesar Rp Rp. 2.251.731.251,67 berupa pengurangan mutu beton dan pengurangan volume sebesar Rp Rp207.956.073,92
7. Tiga paket pembangunan peningkatan jalan dan pembangunan ruas jalan di Kecamatan Lawang Wetan yaitudi Desa Jln Ulak Paceh – SP sari, Karang Ringin-Desa Pengadang,
Karangwaru-Ulak Paceh, dengan total anggaran sebear Rp. 23.751.877.000,- potensi kerugian yg disebakan oleh pengurangan mutu beton sebesar Rp. Rp2.519.638.991,15 dan penguran volume sebesar Rp. 614.499.111,70
8. Satu paket perbaikan ruas jalan dari Desa Suka Jadi – Kantor Camat di Kecamatan Lalan dengan total anggaran sebesar Rp 14.887.487.000,- dan kerugian yg disebabkan adanya pengurangan mutu beton sebesar Rp. 1.904.107.073,58 dan pengurangan volume sebesar Rp. 484.787.752,32
9. Empat paket peningkatan jalan di Kecamatan Babat Toman yaitu di Jln Kasmaran – Pinggap, Desa Sungai Angit,Desa Mangunjaya – Desa Muara Punjung,serta Desa Toman dengan anggaran sebesar Rp. 36.487.770.000,- dan kerugian yang dikarenakan adanya pengurangan mutu beton dan pengurangan volume sebesar Rp.2.231.926.942,79
10. Empat paket pembangunan akses jalan dan peningkatan jalan di Kecamatan Bayung Lencir yaitu di Desa Muara Bahar, Simpang Kurun – Lubuk Sangar Desa Sukaja, Desa Senawar Jaya-Desa Wonorejo, Desa Bayat Ilir-Pangkalan Bayat dengan total anggaran Rp12.966.478.200,- dan kerugian yg diakibatkan adanya pengurangan mutu beton sebesar Rp. 3.138.808.724,73
11. Empat paket peningkatan ruas jalan dan lanjutan peningkatan jalan di Kecamatan Lais dengan total anggaran Rp 69.477.585.000,-dengan kerugian yg diakibatkan adanya pengurangan volume dan mutu beton sebesar Rp 3.187.614.846,57
12. Tiga paket pemeliharaan dan peningkatan jalan di Kecamatan Plakat Tinggi Desa Warga Mulya-Tanjung Kaputran, SP Km 11 – Sidorahayu-Bangun Harjo, SP KM 11- Trans B2, menggunakan dana Bantuan keuangan Provisi, Dana DAK dan APBD sebesar Rp. 64.517.153.000,- dan kerugian yg disebabkan adanya pengurangan mutu beton dan pengurangan volume sebesar Rp. 2.513.844.415,42
13. Peningkatan jalan Sp.Pauh – Beji Mulyo (B 1) – Bero Jaya Timur – Margo Mulyo (B 3) – Pandan Sari (B 4) di Kecamatan Tungkal Jaya, yang menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 14.833.825.000,- kerugian akibat adanya pengurangan volume sebesar Rp. 99.529.541,80
“Kondisi tersebut telah melanggar Perpres No 21 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang dan Jasa, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Atas permasalahan tersebut, maka FITRA Sumatera Selatan mendesak agar
Inspektorat Daerah serta Aparat Penegak Hukum yang terkait untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum pihak pihak yang terlibat, Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke kas daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 35.060.346.935.36 serta Memberikan sanksi tegas dengan cara tidak dilibatkan ( black list ) pada kontrak kerjasama berikutnya, agar perbuatan merugikan keuangan negara tidak terulang secara terus menerus,”imbuhnya.







