MUBA  

PPID Utama Pemkab Muba Dorong Pembentukan PPID Tingkat Desa, Sekolah dan BUMD

Guna mewujudkan Good Governance penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan transparan atas informasi publik, serta membuat masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Dinas Komunikasi dan Informarmatika Kab. Muba melalui PPID Utama mulai melakukan koordinasi sosialisasi mendorong pembentukan PPID Pelaksana ditingkat Pemerintah Desa, Badan usaha Milik Daerah serta lembaga pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang ada di wilayah Kabupaten Muba.

Pejabat Penggola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemkab Musi Banyuasin Hj.Tri Nurhayani SE MSi, mengatakan saat ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi ke 30 pemerintah desa, sekolah serta Badan Usaha Milik Daerah untuk membentuk PPID.

“Kita sudah berkoordinasi di 30 desa mewakili seluruh desa yang ada di Muba, ini dilakukan untuk tahap awal saja untuk nantinya menjadi percontohan bagi pemerintah desa lainnya.Kami juga sudah memberikan edukasi dan sosialisasi untuk sekolah serta Badan Usaha Milik Daerah,”Ungkap Tri Nurhayani, Kamis (29/9).

Dikatakannya, pihaknya telah memberikan pemahaman dan eduksi terkait implementasi terhadap undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah UU No. 14 thn 2008 pasal 3 mengenai tujuan dari keterbukaan informasi publik.

“Nantinya, PPID yang sudah dibentuk oleh masing masing Desa, BUMD dan Sekolah akan bersinergi untuk membantu PPID utama dalam proses memberikan informasi terkait hal-hal yang boleh di publikasi,”terangnya.

Lanjutnya, dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hingga ketingkat bawah ini, pihaknya membrikan pemahaman terhadap adanya kewajiban atau amanah undang-undang yakni undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 Tentang Standar layanan informasi publik,

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi Publik, Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja PPID kabupaten Musi Banyuasin seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik pada 30 April 2010 yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk 30 desa yang menjadi sampel percontohan pembentukan PPID di tingkat desa yakni Kecamatan Sekayu Desa lumpatan II dan desa sungai Batang, Kecamatan Lawang Wetan Desa Rantau Panjang dan Desa Ulak teberau Kecamatan Babat Toman Desa sereka dan desa Kasmaran, Kecamatan Sanga desa desa pantai dan desa Air itam, Kecamatan plakat tinggi Desa Sukajaya dan desa sidorahayu Kecamatan Sungai Keruh Desa Rantau sialang dan Desa Tebing bulang Kecamatan Jirak Jaya Desa sinarjaya dan desa baru Jaya.

Kecamatan peluang Desa karya maju dan Desa Tegal Mulyo Kecamatan Sungai Lilin Desa Mekar Jaya di Desa Bukit Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Desa Sinar Tungkal dan desa peninggalan Kecamatan Bayung lincir Desa Mekar Jaya dan desa senawar Jaya Kecamatan Lalan Desa Sukajadi dan desa Bandar Agung Kecamatan babat supat Desa Gajah mati dan Desa Tanjung Raya Kecamatan Lais desa epil dan desa lain Kecamatan Batanghari Leko Desa Tanah Abang dan desa saud.

Sementara untuk BUMD yakni PDAM Tirta Randik dan PT Petro Muba Holdings, untuk lembaga sekolah yakni SD 3, SD 2, SD 11, SD 7, SD 1, SMP 1, SMP 6, SMP 5, SMP 8, SMP 2

Terpisah, kepala desa Saud Kecamatan Batanghari Leko Ranggi Akander S.Ip mengatakan pihaknya menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh pemeritah kabupaten melalui PPID utama medorong agar adanya pembentukan PPID di tingkat Pemerintah desa.

“Insallah, scepetanya kami akan membentuk PPID Desa, kami akan mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting yang diperlukan, serta menunjuk perangkat desa yang akan menjadi pejabat PPID itu sendiri,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *