Terkait maraknya kasus penambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, dan kerap kali dalam proses penambangan minyak secara ilegal tersebut hampir sering terjadi memakan korban akibat ledakan.
Tidak hanya itu para pelaku penambang minyak ilegal juga kerap ditangkap oleh pihak penegak hukum karena telah melakukan tindak pindana melakukan penggeboran minyak secara illegal.
Dan persoalan tersebut hingga kini tidak ada solusi. Sementara, para pekerja penambangan ilegal tersebut menggantungkan kehidupan pada pekerjaan itu, namun disisi lain secara aturan, penambangan minyak ilegal jelar melanggar Peraturan undang-undang.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) akan menggambil bagian dan akan memberikan sumbangsi pemikiran terhadap kasus-kasus yang penambangan minyak illegal yang selama ini terjadi di Kabupaten Muba
Kajari Muba Marcos MM Simare-mare SH MHum,
Menyebut pihaknya tetap memproses para oknum pelaku yang melakukan penambang minyak secara illeggal.
“Terhadap pelaku penambang minyak illegal tetap kita proses, kemarin ada dua yang sudah kita putus, kita tuntut 2 tahun putus 1,9 bulan dan 1,10 bulan,”ungkap Kajari Muba Marcos MM Simare-mare SH MHum,Senin (27/9).
Sebenarnya begini, Marcos menyebut dirinya berfikir, terkait persoalan yang selama ini, bagaimana mengatasi persoalan ini.Dari itu nanti dalam waktu dekat pihaknya akan memeberikan
sumbangsi pemikiran masalah yang selama ini terjadi.
“Tadi sudah saya sampaikan juga pada pihak terkait, “katanya
Namun, disinggung terkait adanya undang-undang Migas, Marcos menyebut nanti akan dilihat terlebih dahulu, karena membuat atau menyusun regulasi tidak mudah, namun mudah mudahan kita bisa menyelesaikan persoalan-persoalan selama ini terjadi.
” Kita akan ambil bagian dalam menyelesaiakan persoalan tersebut, dalam penyelesaian persoalan ini kami juga tetap mengedepankan aspek hukum dan aspek sosial di masyarakat,”tandasnya.

