Lahat  

Dua Orang Pria Pegedar Narkoba Diringkus Tim Walet Polres Lahat

Sumselnews.co.id LAHAT || Polres Lahat Melalui Sat Res Narkoba Ungkap Kasus Tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Mapolres Lahat, Di TKP Jl. Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (09/09/21).

Dasar Laporan Nomor Polisi : -LP / A-145 / IX / 2021 / Sumsel / Res Lahat, tanggal 04 September 2021.
Waktu Kejadian : Sekitar Jam 15 :30 Wib.

“Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK Melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono.SH Menjelaskan, Bahwa Kronologis Penangkapan berdasarkan Infomasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut Akan ada transaksi Narkotika jenis Sahbu, Lalu kita lakukan lidik, Setelah sasaran tempat dan orang sudah di ketahui, Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 04 September 2021 Kita lakukan tangkap tangan Terhadap Tsk Ferdy Azhari.

Ferdy Azhari saat ditangkap tangan sedang berada didepan toko Reklame tepatnya di jalan Letnan Marzuki talang jawa selatan, Sesaat sebelum ditangkap Tsk sempat melemparkan sesuatu kedepan toko Reklame tersebut, Petugas kepolisian melakukan pencarian barang bukti, Di sana didapatkan 1 (satu) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, diduga Narkotika jenis Shabu tapatnya dilantai depan toko Reklame,” Ucap Aiptu Liespono.SH

“Aiptu Liespono.SH Menambakan, dari hasil introgasi Tsk Ferdy Azhari bahwa iya mendapatkan Barang bukti (BB) Shabu tersebut dari seorang yang bernama Frengky Pratama di kelurahan RD-PJKA Bandar Agung Kecamatan Lahat, Setelah mendapatkan Infomasi tersebut Petugas Kepolisian Melakukan Penangkapan terhadap Tsk Frengky Pratama, Pada saat itu Tsk sedang berada di pinggir jalan, Tepatnya di jalan Veteran Kelurahan RD-PJKA bandar agung.

Tsk Frengky Pratama pada saat ditangkap, Di temukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Smartphone Merk VIVO Y12 Warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” Kata Aiptu Liespono.SH

” kemudian petugas kepolisian Melanjutkan pencarian barang bukti berupa 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotika jenis Shabu, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, Ditemukan petugas kepolisian di atas Plapon Rumah kontrakan Terduga Pelaku Frengky Pratama.

Kedua tersangka bersama barang bukti yang didapat dengan berat brutto Shabu 0,19 (Nol koma Satu Sembilan) Gram, Dibawa kemapolres Lahat untuk ditindak lanjuti dan diperiksa sesuai dengan Hukum yang berlaku,” Tuturnya

Agustin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *