Sumselnews.co.id LAHAT || Tim Walet Polres Lahat Kembali Amankan Tindak pidana Narkotika Di wilayah Hukum Mapolres Lahat, Kali ini tersangka Seorang laki-laki yang berinsial WB (36), Yang beralamatkan di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. (05/08/21).
Dasar Laporan Nomor : LP-A / 121 / VII / 2021 Spkt Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 04 Agustus 2021.
TKP : Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Pasal Yang dipersangkakan :
—- Pasal 114 (1) UURI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
—- Pasal 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIk, Yang diwakili Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono. SH Mengatakan, keronologis berdasarkan Infomasi dari masyarakat, Bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika.” Ucap Aiptu liespono.SH
Setelah kita dapatkan infomasi tersebut, Keesokan harinya Sekitar Jam 14:30 Wib, Telah tertangkap tangan 1 (satu) Orang tersangka Yang berinsial WB (36), yang bertempat dirumah milik tersangka, Tepatnya di desa tanjung Beringin Kecamatan kikim selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi sumatera selatan.
“Pada saat kita lakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka sedang duduk di dalam kamarnya, lalu kita lakukan pengeledahan disana kita dapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah putih, dibawah tersangka duduk, Saat kita buka berisikan 9 (sembilan) Paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan, Di duga Narkotika jenis Shabu,” Tuturnya Aiptu Liespono.SH
Disana kita temukan juga 32 (tiga puluh dua) Paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan, diduga Narkotika jenis Shabu, yang kita dapat didalam kotak permen warna silver yang juga didalamnya ada 1 (satu) buah dompet tersebut.
“Disana kita juga menemukan 1 (satu) buah buku warna hijau yang diduga berisikan catatan bon/ hutang jual beli Narkotika jenis Shabu, dilantai bawah lemari baju, dikamar tersangka, kita juga mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) di dalam dompet milik tersangka WB (36), Uang tersebut diduga hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu,” Kata Aiptu Liespono.SH.
Selanjutnya tersangka WB (36) bersama barang bukti yang didapat dengan berat brutto 10,5 (Sepuluh koma lima) Gram dibawa Kemapolres Lahat untuk dilakukan Pemeriksaan dan pengembangan Lebih Lanjut,” Tutup Aiptu Liespono. SH Saat bincang dengan awak Media Sumselnews.co.id diruang kerjanya
Agustin

