Biadab, sungguh perbuatan keji, seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Leko, Kabuapaten Musi Banyuasin tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, dimana sebelumnya kejadian ayah setubuhi anak kandung sendiri sudah pernah terjadi di Kecamatan Tungkal Jaya , akibatnya anak yang menjadi korban mengalami trauma.
Kali ini, Pelaku yakni berinisial DW (45) hanya bisa tertunduk lesu usai diamanakan satreskrim unit PPA Polres Muba Minggu, (15/8).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH.S.ik.M.si, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin,SH MH membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandung nya sendiri. Kasus itu dilaporkan pada 15 Agustus 2021.
“Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif,” ujarnya Ali saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (28/8)
Dikatakan Ali, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui persetubuan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejat nya sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 09 Agustus 2021.
“Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga Pelaku hilaf, kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” terangnya.
Ali menerangkan, Baru pada bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayah nya tersebut kepada bibi nya. Setelah ditanya korban mengatakan bahwa diriya (anak) telah disetubuhi oleh ayanhnya dan tersangka mengancam dengan sebilah pisau.
Tidak hanya mendapat ancaman, korban juga diiming-imingi dengan memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibik korban.
“Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,”pungkasnya.

