Beranda Sumsel MUBA Kejari Muba hadirkan Layanan Drive Thru Tilang “Due Skuat.”

Kejari Muba hadirkan Layanan Drive Thru Tilang “Due Skuat.”

0

Guna mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI, salah satunya Meningkatktkan pelayanan publik, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) meluncurlan layanan Drive Trhu Tilang Due Skuat.

Dengan layanan ini, pelanggar tidak perlu antri lagi untuk mengambil barang bukti tilang ke Kantor Kejaksaan Negeri Muba.

“dengan layanan tersebut pelanggar cukup membawa bukti tilang kemudian menuju lot berhenti Drive Thru bertanda kotak merah, tanpa harus turun dari kenderaan, maka petugas tilang akan melayani hanya dalam dua setengah menit atau dalam bahasa daerah sekayu “due skuat”,”
ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare SH, melalui Kasi Pidum Habibi Senin (5/7).

Selanjutnya, Habibi menambahkan, setelah terbit nomor e-billing dan dilakukan pembayaran, petugas barang bukti akan menyerahkan barang bukti tilang berupa STNK atau SIM, Namun demikian masyarakat masih dapat memanfaatkan pelayanan pengembalian Barang bukti pelanggaran lalu lintas di PTSP Kejari Muba.

“Layanan drive thru ini tersedia setiap jam kerja, yaitu hari Senin – Jum’at, mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB, kemudian lanjut kembali pukul 13.00 – 16.00 WIB.” Imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini