Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Mulai mepersiapkan belajar tatap muka untuk Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP), meski saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi di Bumi Serasan Sekate.
Kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba Musni Wijaya mengatakan untuk persiapan belajar tatap muka pihaknya sudah melakukan koordinasi baik kepada Gugus Tugas serta pihak lainya mengenai proses belajar tatap muka di tahun ajaran baru ini.
“Dalam hal ini, kita juga melihat situasi nasional apakah dimungkinkan belajar tatap muka atau seperti tahun kemarin yakni ditunda. Keputusan akhir ada pada Bapak Bupati,” ungkal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Musni Wijaya, Kamis (1/7).
Dikatakanya meskipun berbagai persiapan telah dilakukan untuk belajar tatap muka. Namun, keputusan ada di tangan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, apakah dilaksanakan atau tidak.
“Semua akan kita laporkan ke Bupati, tinggal bagaimana nanti keputusan Bupati,”,katanya.
Lanjut dia, jika dalam proses belajar tatap muka disetujui, maka sejumlah rencana telah disiapkan oleh pihaknya, mulai dari jadwal masuk, proses pelaksanaan belajar di sekolah, hingga kondisi dilapangan terkait status Covid-19.
“Apabila disetujui kita rencanakan pada 21 Juli mula digelar belajar tatap muka untuk SD dan SMP, untuk PAUD atau TK kemungkinan 23 Agustus. Tapi sebelum itu, kita minta peran serta Camat dan Gugus Tugas Kecamatan untuk melaporkan situasi perdesa atau kelurahan, karena mereka yang paling cepat mendapat informasi,” terangnya .
Dari hasil rapat, Musni menyebutka, persiapan tingkat kecamatan ini, lanjut Musni, nantinya menjadi rekomendasi Camat, apakah sekolah dapat dibuka untuk proses belajar tatap muka atau tidak.
“Kita tetapkan zona merah Covid-19 itu tingkat kelurahan atau desa, bukan kecamatan maupun kabupaten. Jadi kalau di kelurahan atau desa masuk zona merah ituvartinya sekolah yang ada disana dapat tidak dibuka untuk proses belajar tatap muka,” bebernya
Bagi sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka, Musni menegaskan, harus menerapkan standar protokol kesehatan. Dimana tingkat SD dibagi 2 sesi yakni sesi 1 pukul 07.30 WIB-09.30 WIB dan sesi 2 pukul 11.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan tingkat SMP hanya 1 sesi yakni pukul 08.30 WIB-10.30 WIB.
“Hari belajarnya juga diatur, Senin dan Selasa itu SD kelas 5 dan 6, untuk SMP kelas 9. Rabu dan Kamis itu SD kelas 3 dan 4, untuk SMP kelas 8. Sedangkan Jumat dan Sabtu itu SD kelas 1 dan 2, untuk SMP kelas 7. Untuk hari lainnya, siswa melakukan pembelajaran jarak jauh,” beber dia. Seraya menambahkan, sebelum masuk kelas para siswa diharuskan melakukan persiapan sesuai protokol kesehatan.
Bukan hanya itu, Musni juga menegaskan, bagi guru atau tenaga pendidik yang belum di vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk sekolah. Hal yang sama juga berlaku bagi peserta didik, guru dan tenaga pendidik yang sakit dilarang mengikuti belajar tatap muka. “Jadi, guru dan tenaga pendidik harus di vaksin, baru boleh melakukan proses belajar,” tegas dia.
Proses belajar tatap muka ini juga, kata Musni, harus mendapatkan persetujuan dari orang tua peserta didik. “Sekolah melaksanakan rapat komite sekolah dengan mengundang seluruh orang tua peserta didik dan Kepala Desa atau Lurah. Orang tua harus membuat surat oernyataab secara tertulis, jika nanti ada orang tua yang tidak setuju anaknya sekolah tatap muka, itu tidak dapat dipaksakan,” terangnya lagi
Musni kembali menegaskan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet dan tempat cuci tangan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan memiliki thermogun. Rencana sekolah tatap muka terbatas di Muba ini hanya untuk tingkat SD dan SMP.
“Untuk rencana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), paling lambat tanggal 8 Juli 2021 seluruh camat melaporkan ke Bupati Muba hasil inventarisasi kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan Covid-19 pada satuan pendidikan di masing-masing kecamatan dan merekomendasikan sekolah-sekolah yang layak untuk melakukan KBM tatap muka, dan proses persetujuan Bupati pada tanggal 13 Juli 2021,” tutur Musni,
Dasar kebijakan tersebut yakni atas keputusan bersama (SKB) empat Menteri, Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri, Nomor : 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor : 440-717 tahun 2021 tanggal 08 April 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19.







