Sumselnew.com Pagaralam | Nafsu bejat seorang laki-laki Warga Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam tegah setubuhi anak di bawah umur, yang masih duduk di Sekolah Dasar menjadi pelampiasan nafsu bejat.,,kejadian ini terungkap pada hari Minggu 06/06/2021/.
Sebut saja Melati Korban ( 11) Tahun yang sudah di setubuhi oleh bapak tirinya sudah lima kali. hal, ini tercium setelah Saudari AW mengetahui bahwah sepupu nya menjadi korban bejat bapak tiri nya dan menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada Saudari WA.
“Sementara itu Melati yang dijejali pertanyaan oleh Keluarga nya kemudian mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Ayah tirinya sejak tahun 2020 lalu.,Mendengar cerita korban., paman melati AF tidak tinggal diam kemudian melaporkan ayah tiri Melati HD (39) Tahun ke Polres Pagaralam.
Berkat informasi akurat dari pihak keluarga korban., Unit Sat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara yang didampingi Kanit IPDA Erwin Sudiar berhasil menangkap pelaku HD pada Senin di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung,Pajar Bulan Kabupaten Lahat.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam membeberkan hasil sementara pengembangan Pidana”Bahwa tersangka HD telah melakukan tindak Asusila kepada Melati Sebanyak 5 kali yaitu 3 kali dirumahnya Korban yang ada di Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kalinya HD lakukan di Pondok kebun tempat penangkapan Tersangka”ungkap nya.
Dari hasil penangkapan HD Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-anak) Polres Pagaralam mengantongi Barang bukti 1 buah kasur, dan 1 Stel pakaian yang dikenakan Korban saat terjadinya tindak Asusila tersebut.
Disisi lain ibunda Melati LA saat di temui di Gedung Unit PPA Polres Pagaralam mengatakan
berharap agar tersangka HD dapat dihukum seberat-beratnya ” kalau bisa di hukum seumur hidup atau berikan hukuman mati ungkap nya.
Kasubbag Humas Polres Pagaralam AKP Wempi Kayadu memperjelas ” untuk tersangka HD sekarang sudah berada di rutan Polres Pagar Alam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka HD akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara ” ungkap nya.Mr







