Sumselnews.co.id LAHAT || Kasus dugaan Tindak pidana Melakukan pencurian Dengan Pemberatan, Sebagai Mana Yang di maksud Dalam Pasal 363 KUHP. Yang terjadi Pada Hari Senin (24/05/21), di TKP Simpang Serinanti, Rd PJKA, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provensi Sumatera Selatan
Dasar : -LP / B – 118 / V / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 24 Mei 2021.
TKP. Simpang Srinanti, RD PJKA, Kacamatan Lahat, Pada Hari Senin Sekitar Jam : 20 : 00 Wib.
” Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono. SIK, Melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono. SH Menjelaskan, Kronologis Kejadian Pada Hari Senin Tanggal 24 Mei 2021 Sekitar Pukul 20 : 00 Wib, Yang bertempat di Simpang Srinanti Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provensi Sumatera Selatan, Telah Di lakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Yang bernama M. Reyhan Bin Muliadi,” Katanya Liespono. SH
Penangkapan Terhadap Tersangka M. Reyhan Bin Mulyadi bersama 1 (satu) orang Terlapor lidik, Yang mana Melakukan pencurian Dengan Pemberatan terhadap Pelapor Thrisia Larasati, Yang Mana pelapor sedang duduk di atas Motor Lalu di jambret oleh pelaku bersama 1 (Satu) Orang Terlapor Lidik,
” Kemudian pelapor bertriak Jambret, Jambret, Pelapor Mengejar Sekitar 100 Meter Pelaku, Yang Mana Pelaku Bersama 1 (Satu) orang Terlapor Lidik Melarikan diri Kearah RD PJKA, Mengunakan 1 (Satu) Unit Motor CB 150 R, Yang berwarna Merah Maroon, Saat Hendak Melarikan Diri Tersangka Menabrak Warga RD PJKA Yang Sedang Bermotor, Lalu Tersangka Jatuh Tersungkur Keaspal dan kemudian Tersangka Di amankan oleh Warga Sekitar.” Katanya Aiptu Liespono. SH
1 (Satu) orang terlapor berhasil Melarikan Diri, kemudian tersangka di bawa ke RS Umum untuk dilakukan pengobatan, Setelah di lakukan pengobatan, Tersangka M. Reyhan Bin Mulyadi Di bawa ke Mapolres Lahat, Untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku,” Tuturnya Aiptu Liespono.SH.
” Barang bukti yang di dapat Dari Tersangka M. Reyhan Bin Mulyadi, 1 ( Satu ) buah Senjata Tajam Jenis Pisau, 1 ( Satu ) Unit Motor Cb 150 R, Warna Merah Maroon, 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk OPPO A 31 Warna Biru dengan IMEI 860883042972651,
Akibat dari kejadian tersebut Korban Thrisia Larasati, Mengalami Kerugian Sekitar Rp. 4.999.000 ( Empat Juta Sembilan ratus, Sembilan puluh sembilan ribu rupiah ). Selanjutnya Korban Melaporkan Kejadian tersebut Ke Mapolres Lahat, Untuk di tindak Lanjuti Sesuai dengan Hukum, Yang setimpal,” Tuturnya Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono. SH
Laporan : S. Gumay
Editor : Agustin







