Beranda Uncategorized BPKAD Muba Targetkan 300 Persil Tanah Pemkab Disertifikasi.

BPKAD Muba Targetkan 300 Persil Tanah Pemkab Disertifikasi.

0

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin terus berusaha melakukan penertiban terkait aset tanah milik Pemkab. Upaya itu dilakukan dengan membuat sertifikat bagi aset tanah belum bersertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ya, kita menggandeng pihak BPN dengan menerjunkan dua tim untuk membuat sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemkab dan tercatat dalam kartu invetaris Barang Milik Daerah, ” ungkap Kepala BPKAD Muba Mirwan Susanto melalui Kabid Aset A Zukashmir, Selasa (25/5)

Kashmir menerangkan, bahwa sertifikasi ini sendiri salah satu bagian dari 8 program area intervensi yakni manajemen aset daerah, yang mana poinnya sertifikasi tanah milik daerah dari kegiataan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia

“Kita mulai tahun ini dengan menargetkan selesainya pensertifikatan tanah milik Pemkab mencapai 100 persen hingga tahun 2024 mendatang, ” ujarnya.

Karena, diakuinya, saat ini baru 11 persen lebih aset tanah Pemkab yang telah tersertifikasi dari total 900 lebih persil. Itupun diluar fasilitas umum dan sosial, serta tanah bawah jalan. Oleh sebab itulah, tahun ini sendiri dengan menerjunkan dua tim yang bekerja selama tiga bulan pihaknya menargetkan minimal 300 persil selesai tersertifikat.

“Tahap awal, dua tim mulai melakukan pengukuran aset tanah di Kecamatan Sekayu, kalau sudah selesai baru di Kecamatan Lain dan seterusnya, ” bebernya.

Dia juga menyampaikan, banyak manfaat yang diperoleh nantinya, Antara lain untuk pengamanan terhadap aset agar tidak menimbulkan. Selain itu dapat mendata seluruh aset tanah Pemkab dan diperoleh yang akurat berupa lokasi serta luasan tanahnya.

“Dengan adanya Aset Pemda sudah di sertifikat semua aset-aset tanah yang ada itu terdata semua dan nantinya akan disimpan di brankas Barang Milik Daerah,” pungkasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini