SEKAYU | Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada 11.022 para tenaga honorer atau tenaga harian lepas di lingkungan Pemkab Muba.
“Ya, kita tahun ini kembali memberikan mereka (tenaga honorer) THR,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mirwan Susanto SE MM
Dia mengatakan, pemberian itu diberikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp Rp5.511.000.000 diperuntuhkan bagi 11.022 orang dengan rincian Tenaga Administrasi Perkantoran sebanyak 1.991 orang, Tenaga Kebersihan 1.505 orang, Tenaga Keamanan 713 orang, Tenaga Pendidik 5.373, Pramusaji/ Pramu Tamu 19 orang, Resepsionis 83 orang, Sopir 244 orang,Pengelola Informasi Publik 8 orang,Tenaga Penyuluh 15 orang, Pemadam Kebakaran 80 orang, Jasa Paramedis 931 orang, Petugas Penjaga Pintu Air 50 orang
dan Petugas Pemeliharaan Lampu Listrik 10 orang.
“Jadi besaran tiap Tenaga honorer sebesar Rp 500.000,” ucapnya.
Namun, untuk saat ini masih dalam proses pengajuan ke bagian hukum setda agar dibuatkan payung hukum dengan Perbub. Disampingi itu, dalam pemberian THR bagi pegawai kontrak sebagaimana dimaksud pada point 1 harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut gajinya dibebankan pada APBD tahun anggaran pada SKPD bersangkutan, diangkat oleh pejabat yang berwenang atau telah menandatangani SPK sesuai dengan DPA SKPD bersangkutan dan bukan merupakan karyawan outsourcing dari perusahaan yang
mempekerjakan untuk memberikan jasa pelayanan kantor di perangkat daerah.
“Sedangkan untuk ASN sendiri pihaknya masih menunggu juknis dari pemerintah pusat terkait penyaluran, jadi tidak menutup kemungkinan kita serentakkan ketika pembayaran THR baik itu untuk ASN maupun tenaga honor, ” pungkasnya.