Beranda Sumsel MUBA Simpan Senpi Ileggal, Oknum PNS di Muba Ditangkap Polisi

Simpan Senpi Ileggal, Oknum PNS di Muba Ditangkap Polisi

336
0

Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba menangkap seorang Oknum PNS disalah satu instansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial FL (42) Karena memiliki Senjata Api Jenis relvolver tanpa Izin.

Kapolres Muba AKBP Erlintang Taya SH, S.ik melalui kasat reskirim AKP Ali Rojikin mengatakan oknum pns tersebut ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat.

“Ya, dari hasil penagkapan didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amanakan, ” ungkap Kata Kasat Reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin SH . MH, Jumat, (12/03)

Dikatakanya, Awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang tinggal di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dicurigai memiliki Senjata Api. Berbekal informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Iya, anggota langsung bergerak lakukan penyelidikan sesuai informasi masyarakat. Rabu, (10/3). Di rumah kontrakan jalan Sekayu-Sukarami Kelurahan balai Agung Kecamatan Sekayu. pelaku langsung kita bekuk” Katanya lagi.

Lanjutnya, saat ini pelaku sudah diamankan untuk di Interogasi, dari pengakuanya ia menyebut benar bahwa senpi illegal itu adalah miliknya.

“Atas kepemilikan senpi illegal itu, Pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api tanpa hak. Pelaku akan dituntut penjara maksimal 20 Tahun penjara.,”tukasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini