SumselNews.co.id PAGARALAM | Bergulirnya kasus korupsi pagar makam, kini giliran pelaksana yang ditetapkan jadi tersangka.
Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara pada tahun lalu, telah menyeret Kepala Dinas Sosial dan PPTK jadi tersangka terlebih dahulu.
Kejari Kota Pagaralam M. Zuhri, didampingi Kasi Pidsus Hendra Catur Putra, dan Kasi Datun M. Fajar Dian Prawitama mengatakan, pihaknya telah menetapkan Kadinsos, PPTK serta pelaksana sebagai tersangka pada kasus pengerjaan pagar makam.
“Pada hari ini sebenarnya akan menahan empat tersangka yang bertindak sebagai pelaksana proyek pagar makam, namun ada dua orang yang mangkir dari pemanggilan kami,” ujar Kajari pada Senin, (22/02/2021).
Tambahnya, pada hari ini telah menahan dua tersangka JL dan GB untuk 20 hari kedepan, yang menurut Kajari tersangka GB menurut hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan dalam pengerjaannya telah merugikan negara 116 juta, dan tersangka JL telah merugikan negara sebesar 112 juta.
“Untuk saat ini kedua tersangka kita titipkan di Rutan Pagaralam, atas dugaan korupsi pada pengerjaan paket pembangunan Pagar Makam,” ungkapnya.
Lebih jauh Kajari mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan pagar makam yang menggunakan dana APBD kota sebesar hampir tujuh miliar rupiah, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 697.494.937.68 dari sebanyak 43 paket dan 18 paket diantaranya merugikan negara.
“Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya yang pada hari ini mangkir, akan kembali kami layangkan surat pemanggilan, apabila ternyata masih juga tidak datang, maka akan kami upayakan tindakan penangkapan,” tegas Zuhri.(Mr)