Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembalj berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp7.456.206.889 dalam kurun waktu enam bulan.

“Ya, dalam kurun waktu enam bulan, Tim JPN Kejari Muba berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar,” ujar Kepala Kejari Muba, Suyanto SH., MH melalui Kasi Datun Lidya Desrika SH kepada awak media kemarin.

Pemulihan keuangan negara terjadibsetelah adanya Memorandum Of Understanding (MoU) dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terakhir Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang. 

“Kita melaksanakan pemulihan keuangan negara berdasaekan Surat Kuasa Khusus (SKK), salah satunya dari Dinas PUPR Muba,” kata dia.

SKK tersebut bertujuan untuk meminta pihak rekanan atau kontraktor mengembalikan uang lebih bayar yang disebabkan kurangnya volume pekerjaan yang dilaksanakan.

“Pihak rekanan harus mengembalikan uang lebih bayar karena kurang volume pekerjaan. Besaran uang yang harus dikembalikan pihak rekanan berdasaekan haail audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel,” beber dia.

Lebih lanjut Lidya mengatakan, pihaknya berharap keberhasilan yang elah dicapai dalam memulihkan keuangan negara dapat terus berlanjut. “Kita berharap ini berlanjut, guna memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tandas dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini