Beranda Sumsel MUBA PPDI Kritisi Gedung Wakil Rakyat Muba, Tak Ada Fasilitas Aksesibel Bagi Penyandang...

PPDI Kritisi Gedung Wakil Rakyat Muba, Tak Ada Fasilitas Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas.

417
1

Muba- Organisasi persatuan penyandang disabilitas indonesia (PPDI) Kabupaten Musi Banyuasin Muba mengkritisi bangunan gedung Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) Kabupaten Muba tidak adanya fasilitas sarana dan prasarana yang aksesibel bagi kelompok rentan penyandang disabilitas.

Sudaraman, salah satu pengurus organisasi PPDI Kabupaten Muba, penyandang disabilitas tuna daksa, menilai para wakil rakyat dan sekertariat DPRD masih diskriminasi dan belum ramah terhadap para penyandang disabilitas.

Dari pantauan langsung di gedung DPRD Muba tidak terlihat dan belum dijumpai sama sekali adanya fasilitas yang aksesibel bagi penyandang disabilitas mulai dari tanda atau lambang sarana area parkir disabilitas, jalur pemandu bagi tuna runggu,tolilet khusus disabilitas, Jalur landai bagi pengguna kursi roda dan lainya.

“Sangat disayangkan sekali, gedung wakil rakyat yang pada dasarnya mereka mengetahui aturan terhadap fasilitas yang wajib disediakan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyamdang disabilitas.,”ungkap sudarman, rabu (14/10).

Dikatakan sudar, padahal penyedian fasilitas yang aksesibel bagi penyandang disabliitas merupakan suatu keharusan setiap instansi baik pemerintah maupu swasta diamana hal itu juga sudah diatur dalam undang -undang nomor 8 tahun 2016 Pasal 97 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Bangunan gedung, Jalan, Permukiman; dan
Pertamanan dan permakaman.Bangunan Gedung pada
Pasal 98, Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a memiliki fungsi: hunian; keagamaan;usaha;sosial dan budaya;olahraga; dan khusus.

Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, aturan lainya yakni Permen PUPR Nomor 14 tahun 2017 prinsip pemenuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung Pasal 4 (1) Setiap Bangunan Gedung dan Lingkungan termasuk ruang terbuka wajib memenuhi persyaratan kemudahan
sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
(2) Pemenuhan persyaratan kemudahan Bangunan Gedung dilaksanakan melalui penerapan prinsip Desain Universal dalam tahap pembangunan Bangunan Gedung dan penggunaan ukuran dasar ruang yang memadai.
Bagian Kedua Prinsip Desain Universal

Pasal 5 (1) Prinsip Desain Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. kesetaraan penggunaan ruang;
b. keselamatan dan keamanan bagi semua;
c. kemudahan akses tanpa hambatan;
d. kemudahan akses informasi;
e. kemandirian penggunaan ruang;
f. efisiensi upaya pengguna; dan
g. kesesuaian ukuran dan ruang secara ergonomis.

(2) Penerapan prinsip Desain Universal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan Penyandang Disabilitas,
anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil.

“Kita berharap, gedung wakil rakyat menjadi contoh bagi pihak pemerintah dan swasta dalam hal kewajiban menjalankan amanah undang – undang untuk menyediakan akomodasi, fasilitas sarpras yang akssesibel bagi penyandang disabilitas ,”harpnya,

Tidak hanya Gedung DPRD yang menjadi sorotan, Sudarman juga menyebut, gedung kantor pemerintah kabupaten Muba pun masih belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Terlihat masih sangat minim sekali Fasilitas sarana dan prasarana yang aksesibel bagi penyandang disabiltas. Terpantau hanya ada
Fasilitas pendestrian yang dibangun khusus untuk jalur penyandang disabilitas tunanetra.

“Masih belum ada terlihat fasilitas yang aksesibel seperti, area parkir khusus penyandang disabilitas, toilet alat bantu seperti kursi roda tongkat, jalur landai untuk pengguna kursi roda serta fasilitas lainnya yang sudah diatur dalam undang-p penyandang disabilitas nomor 8 tahun 2016. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami sebagai kelompok minoritas memiliki keterbatasan, namun memiliki hak yang sama seperti warga negara lainya yang telah dijamin oleh negara sesuai dengan amanah undang-undang, “tukasanya.

Sebagai informasi, disahkannya undang-undang nomor 8 tahun 2016 menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menjamin azaz yang layak bagi penyandang disabilitas di semua sektor.

pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan pendukung untuk memperkuat posisi undang-undang nomor 8 tahun 2016 baik peraturan pemerintah maupun Peraturan Presiden, pernyataan ini dikeluarkan pada tahun 2019 sampai tahun 2020 sudah ada 5 peraturan pemerintah dan 3 peraturan presiden yang telah disahkan

Delapan regulasi tersebut yakni

pertama, peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi penyandang disabilitas

Dua Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang perencanaan penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas

Tiga, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas

Empat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang penyandang disabilitas dalam proses peradilan

Lima Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 tentang aksesesbilitas terhadap pemukiman pelayanan publik dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas

Enam, Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2020 tentang pengesahan Marrakes Treaty.

Tujuh, Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2002 tentang tata cara pemberian Penghargaan dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

Delapan, Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2020 tentang komisi nasional disabilitas

Semoga dengan adanya undang-undang nomor 8 tahun 2016 yang kemudian dilengkapi dengan berbagai peraturan turunan yang sudah ada dan beberapa nya akan menyusul dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang inkkusif ramah terhadap penyandang disabilitas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini