Beranda Sumsel Muara Enim Penyaluran BLT-DD Tahap 4 Desa Gunung Raja dan Desa Menanti ‘Lubay’ telah...

Penyaluran BLT-DD Tahap 4 Desa Gunung Raja dan Desa Menanti ‘Lubay’ telah Direalisasikan

0

Sumselnews.co Muara Enim | Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap ke 4 bulan Juli Anggaran 2020 didua Desa di Kecamatan Lubay yaitu Desa Gunung Raja dan Desa Menanti telah direalisasikan.

Dan serah terimanya dilaksanakan dengan tetap Mengikuti Protol kesehatan Covid19, pada Senin (27/07/2020) pukul 09.00 wib

Penyaluran BLT DD ini sendiri didasar dengan menindak lanjuti surat bupati Nomor : 900/571/DPMD-IV/2020 Tanggal 17 april 2020 tentang Perubahaan petunjuk penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 dan pendataan penerima Manfaat BLT-DD didesa Gunung raja dan desa Menanti kecamatan Lubay.

Menurut keterangan Camat Lubay Drs.Eddy Susanto, dalam pembagian BLT -DD pihaknya selaku pemerintahan mengacu kepada kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan baru tersebut, kata Eddy ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020.  Aturan ini juga lanjut Eddy, sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Berbagai ketentuan baru yang ada di dalam aturan ini, dibuat agar mempermudah Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola penyaluran BLT-DD bagi masyarakat yang berhak,”Jelasnya menambahkan.

Sementara Pjs. Kepala Desa Gunung Raja ‘Minal Alpazi’  menambahkan dirinya selaku Pemdes, tetap mengikuti aturan sebelumnya, di dalam PMK 50/2020 kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.”urai nya mengakhiri perbincangan. (Roni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini