Beranda Kriminal Otak Pembunuh Taksi Online Divonis Hukuman Mati

Otak Pembunuh Taksi Online Divonis Hukuman Mati

1

PALEMBANG | Alfarisi ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di OKU pada Agustus 2019 setelah menjadi buron sejak Oktober 2018. Dalam pengakuannya, mobil korban Sofyan dijual dengan harga Rp 23 juta di wilayah Muaro Jambi. Hasil penjualan kemudian dibagikan kepada tiap pelaku sebesar Rp 5,3 juta.

Riduan dan Acuan sudah divonis hukuman mati oleh PN Palembang pada 24 April 2019, sedangkan FR hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.

Sementara istri korban, Fitriani, mengatakan puas atas vonis mati yang diberikan hakim kepada Akbar. Ia menyebut putusan tersebut sebagai ‘sesuatu yang semestinya’.

“Saya sangat puas, lega, dan bersyukur akhirnya semuanya dihukum mati,” ujar Fitirianti seusai persidangan.

Akbar Alfarisi diketahui menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Palembang bernama Sofyan (35) pada Oktober 2018.

Aksinya terungkap saat istri korban, yakni Fitriani (32), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel karena Sofyan tidak pulang ke rumah setelah mengantarkan penumpang pada 30 Oktober 2018 di sekitar Simpang Bandara Palembang.

Polda Sumatera Selatan segera membentuk tim mencari keberadaan Sofyan dan para pelaku begal. Hasilnya, salah satu pelaku, yakni Ridwan, dapat diamankan di Kabupaten Musi Rawas.

Dari pemeriksaan Ridwan, akhirnya polisi bisa menemukan jenazah Sofyan di kawasan perkebunan dalam kondisi tinggal tulang-belulang. Polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni Acuan dan FR.

Alfarisi ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di OKU pada Agustus 2019 setelah menjadi buron sejak Oktober 2018. Dalam pengakuannya, mobil korban Sofyan dijual dengan harga Rp 23 juta di wilayah Muaro Jambi. Hasil penjualan kemudian dibagikan kepada tiap pelaku sebesar Rp 5,3 juta.

Riduan dan Acuan sudah divonis hukuman mati oleh PN Palembang pada 24 April 2019, sedangkan FR hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.

Sementara istri korban, Fitriani, mengatakan puas atas vonis mati yang diberikan hakim kepada Akbar. Ia menyebut putusan tersebut sebagai ‘sesuatu yang semestinya’.

“Saya sangat puas, lega, dan bersyukur akhirnya semuanya dihukum mati,” ujar Fitirianti seusai persidangan.

SMB DETIKNEWS.COM

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini