Beranda Sumsel MUBA Covid-19, 32 Napi Lapas Klas II Sekayu Dibebaskan

Covid-19, 32 Napi Lapas Klas II Sekayu Dibebaskan

0

SEKAYU | Melalui program Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan, penanggulangan penyebaran virus corona atau covid -19 sebanyak 32 orang Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Sekayu, Musi Banyuasin dibebaskan, sebab mereka telah menerima surat keputusan asimilasi pembebasan.

“Ya, ada 32 orang napi Rabu kemarin sudah dipulangkan, namun hari dibebaskan hari inKarena surat keputusan asimilasi baru diterima, ” ungkap Kepala Lapas Klas IIB Sekayu, Pudjiono Gunawan, Kamis (2/4).

Dikataknya, jumlah yang telah masuk data itu ada 234 Narapidana yang bakal dibebaskan, hanya saja harus bertahap. Seyogyanya, pada Rabu (1/4) itu harusnya 49 narapidana dibebaskan tapi yang menerima surat asimilasi baru 32 sisanya ada 17 orang masih menunggu.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah data yang telah dikirimkan 234 orang bisa bertambah menunggu putusan-putusan bagi terdakwa yang sedang berjalan sidangnya. Bisa saja lebih untuk pembebasan di Lapas Klas II B Sekayu ini, karena harus terpenuhi program 35 ribu napi Bebas se Indonesia, “jelas Pudji sapaan akrabnya.

Untuk syaratnya sendiri,Lanjut puji, napi yang dibebaskan itu harus memenuhi 3 kriteria seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Yang mana, rata-rata sisa masa hukuman mereka bervariasi 6 bulan hingga maksimal 2 tahun, dan semuanya napi kasus pidana umum.

“Setelah bebas mereka dihimbau untuk tetap dirumah serta tidak melakukan kejahatan karena masih dalam pengawasan dan tentunya kita juga nanti surat nama-nama yang bebas akan ditembuskan ke polsek-polsek maupun Polres dimana mereka tinggal, ” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Pudji, sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19covid-19 serta edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

” Narapidana dibebaskan dan merupakan pidana umum dan tidak termasuk kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan pidana di atas lima tahun, “tukasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini